Biaya Izin Edar Jadi Kendala, BPOM Usulkan Gratis buat Usaha Kecil

1 hour ago 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pengurusan izin edar untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan BPOM saat mengadakan pertemuan bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemberian insentif sebagai salah satu menghadapi kendala percepatan izin edar bagi pelaku UMKM.

"Ya bahkan ada yang sudah free. Kita berikan intensif. Tentu dalam konteks, kan ini dia membayar itu kan sebetulnya masuk ke negara juga. Tapi, ada peraturan kita yang bisa memperbolehkan untuk mereka. Ya tergantung kita harus tepat sasaran," kata Taruna saat ditemui usai pertemuan tersebut di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menjelaskan ada beberapa insentif atau pendampingan yang diberikan oleh BPOM kepada industri, khususnya bagi pelaku UMKM.

Pertama, pihaknya menyediakan unit pelaksana teknis (UPT) di setiap kota untuk mempermudah UMKM proses izin edar. Sayangnya, saat ini baru ada 76 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kemudian yang kedua, tadi sudah kami jelaskan, ada jemput bola untuk daerah-daerah yang memerlukan pelayanan langsung. Jadi, kami ada tim yang bisa bergerak ke wilayah-wilayah di mana UMKM ini sudah teridentifikasi. Ada yang memerlukan pelayanan langsung dan akan dilayani di tempat. Itu biasanya cukup efektif, jadi dari hasil kegiatan tersebut banyak izin edar yang bisa dihasilkan," kata Elin.

Dia menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan UMKM untuk meminta data-data pelaku UMKM yang memerlukan bantuan.

Terkait biaya, Elin menjelaskan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) pihaknya sudah memberikan insentif sebesar 50%. Ke depan, pihaknya akan mengusulkan biaya 0% alias gratis bagi pelaku UMK.

"Ini untuk UMK ini ada pengurangan biaya 50%. Saat ini 50% dan ke depan di revisi PP-nya kami sudah mengusulkan 0% untuk UMK. Jadi, pada prinsipnya kita selalu mengupayakan pelayanan untuk UMK. Ada desk khusus di kantor juga untuk UMK. Jadi, apabila ada UMK datang untuk membutuhkan konsultasi ataupun layanan langsung itu ada petugas khususnya," terangnya.

Sebelumnya, Menkop UKM menyebut pembiayaan untuk izin edar menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM. Dia bilang saat ini biaya izin edar buat UMKM sebesar Rp 1,7 juta.

"Tapi juga memang ada masalah-masalah soal literasi. Jadi kita harus dampingi, termasuk juga ada masalah biaya itu perlu Rp 1,7 juta untuk mengurus ini. Bagi UMKM kan ini besar. Kita lagi cari-cari solusi sampai teknis," kata Teten di kesempatan yang sama.

(rrd/rrd)

Read Entire Article