Cara Cek dan Lapor NIK Dicatut Dukung Calon Pilkada 2024

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan. Berikut cara cek NIK KTP apakah dicatut untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta.

Pilkada 2024 segera digelar. Sekarang, tahap yang sedang berlangsung adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Sehubungan itu, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai untuk dukungan calon tertentu atau tidak:

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Kemudian pilih menu "Tahapan Pemilihan"
  • Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
  • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  • Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari"
  • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

(fyk/fay)

Read Entire Article