Liputan6.com, Jakarta Kasus robot trading DNA Pro akhirnya mendapat titik terang. Sebab, uang kerugian para korban telah terkumpul dan dikelola Asosiasi Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama (PKIBB) dan siap didistribusikan kepada 3.024 korban yang terdaftar.
Kuasa hukum PKIBB, Sadrakh Seskoadi, mengatakan bahwa total dana yang terkumpul mencapai Rp 146 miliar, SGD 200 ribu, dan USD 66 ribu. Uang ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pengembalian dana oleh publik figur yang merupakan hasil endorse atau pekerjaan dari DNA Pro.
"Terkait uang yang diperoleh tersebut memang uang yang telah dikumpulkan oleh penyidik di tahap awal dari uang yang dikembalikan publik figur dan penjualan aset," ujar Sadrakh saat ditemui di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (24/3/2025).
"Asosiasi PKIBB tidak membuat data baru, da...