Diduga Siksa Karyawan, Bos Perusahaan Animasi di Jakpus Dipolisikan 2 Perkara

3 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi mengungkap ada dua laporan terhadap bos perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat yang diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi karyawan. Bos perusahaan dipolisikan terkait pengancaman dan undang-undang ketenagakerjaan.

"Ada 2 LP (laporan polisi). Satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, satu LP di Polres (Jakpus) terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Firdaus mengatakan kedua laporan polisi tersebut masih berjalan. Hari ini tiga orang saksi akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga saksi (diperiksa). Saksi korban kemarin sudah diperiksa. Setelah periksa saksi-saksi, akan diperiksa terlapor," ujarnya.

Bos Perusahaan WN Hongkong

Polisi mengungkap identitas bos pemilik perusahaan animasi itu berinisial CL warga negara Hong Kong.

"CL warga negara Hong Kong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (16/9/2024).

Polisi juga turut mendalami peran KL yakni suami CL yang merupakan pemilik perusahaan tersebut. Firdaus mengatakan pihak kepolisian sudah mengecek perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat yang diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawan.

Saksi di lokasi mengatakan perusahaan tersebut memiliki kurang lebih 80 orang karyawan.

"Didapatkan informasi bahwa perusahaan BS bergerak di bidang industri game dan animasi. Beroperasi sekitar 2019 dan setahu saksi, pemilik tempat tersebut milik orang asing (Chinese). Untuk karyawan laki-laki dan perempuan kurang lebih berjumlah 80 karyawan," tuturnya.

Firdaus mengatakan jam kerja karyawan di perusahaan tersebut tidak menentu. Bahkan saksi kerap mendapati karyawan perusahaan baru pulang bekerja pada pukul 04.00 WIB.

"Untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB," ujarnya.

(wnv/idn)

Read Entire Article