Disnaker Serahkan Proses Hukum Perusahaan Animasi di Jakpus ke Polisi

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta memastikan perusahaan game art dan animasi 'BS' di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) terbukti melanggar aturan. Disnaker DKI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan. Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," kata Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

"Bahwa tindakan represif pro justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bos Perusahaan Dipolisikan 2 Perkara

Sebagaimana diketahui, bos perusahaan 'BS' tersebut sudah resmi dilaporkan usai ramai dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawan. Bos perusahaan dilaporkan terkait dua perkara Berbeda.

"Ada dua LP (laporan polisi). Satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, satu LP di Polres (Jakpus) terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi.

Firdaus mengatakan kedua laporan polisi tersebut masih berjalan. Sejumlah saksi mulai diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

Bos Perusahaan WN Hong Kong

Polisi mengungkap identitas bos pemilik perusahaan animasi itu berinisial CL warga negara Hong Kong.

"CL warga negara Hong Kong," kata AKBP M Firdaus, Senin (16/9).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article