DPR Sahkan RUU Wantimpres, Eks Napi Tak Bisa Jadi Anggota

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPR RI mengesahkan revisi undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Adapun jumlah anggota Wantimpres nantinya ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di paripurna. Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Lodewijk F Paulus. Tampak hadir mendampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto membeberkan pasal yang diubah dalam revisi UU Wantimpres. Pertama, adanya penyempurnaan pasal terkait eks nara pidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR baik menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan pasal 8 huruf g yaitu sebagai berikut: Rumusan RUU pasal 8 huruf g tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujar Wihadi.

"Penyempurnaan pasal 8 G tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap usulan pasal 8 huruf G tersebut Kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat turut pernah yang terhormat hari ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," tambahnya.

Pimpinan Lodewijk kemudian bertanya kepada anggota DPR apakah penyempurnaan pasal itu dapat disetujui. Anggota menjawab setuju.

"Oleh karena itu rumusan pasal 8 huruf G yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan untuk disempurnakan memahami pasal 8 huruf G tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Lodewijk.

Ia kemudian meminta persetujuan RUU Wantimpres untuk disetujui mengikuti penyempurnaan pasal.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi undang-undang dengan penyempurnaan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Selain penyempurnaan pasal di atas, revisi UU Wantimpres juga berisi kesepakatan bahwa jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Ketentuan soal jumlah anggota Wantimpres tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7.

Berikut ini bunyi Pasal 7 RUU Wantimpres usul inisiatif DPR:

(1) Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

DIM pemerintah:

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, ukuran efektivitas pemerintahan menjadi hal mutlak bagi presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres-nya.

"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasinya tergantung kebutuhan presiden. Kalau bagi presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup. Tetapi di sini kan ketua merangkap anggota yang jumlahnya ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan," ujar Awiek usai rapat pleno di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan. Namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," imbuh dia.

Awiek mengungkit dalam UU Wantimpres sebelum perubahan diatur jumlah anggota Wantimpres sebanyak 9 orang. Namun ketentuan itu telah dihapus sejak UU itu direvisi dalam tahap penyusunan yang kemudian disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Tidak ada (ketentuan jumlah anggota). Kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi 9 (orang), nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata dia.

(dwr/eva)

Read Entire Article