
Info pemutihan pajak HUT Jakarta 2025 menjadi hal yang ditunggu bagi pemilik kendaraan. Dalam rangka HUT ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari buku Kumpulan Jurnal Terakreditasi SINTA (Akuntansi Pajak), Siti Aisyah Siregar (2024), pemutihan adalah fasilitas berupa dispensasi dalam tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat menghindari sanksi pajak berupa denda melalui pemutihan.
Mengetahui Info Pemutihan Pajak HUT Jakarta 2025

Program pemutihan dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Info pemutihan pajak HUT Jakarta 2025 yang perlu diketahui masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Jadwal
Jadwal pemutihan pajak kendaraan HUT Jakarta berlaku sejak hari Sabtu, 14 Juni hingga tanggal 31 Agustus 2025. Pemutihan denda termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Lokasi
Kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di lima lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk, 16 gerai di seluruh Jakarta, dan 10 Bus Samsat Keliling di wilayah Jakarta.
3. Ketentuan
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sangat mudah. Tidak ada ketentuan khusus dalam pelaksanaannya.
Cukup melakukan pembayaran pajak selama periode 14 Juni–31 Agustus 2025, maka sistem akan secara otomatis menghapus seluruh sanksi keterlambatan. Kesempatan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
4. Cara Pembayaran
Pada hari Sabtu dan Minggu, layanan pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut.
Unduh aplikasi Signal melalui Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Buat kata sandi untuk keperluan login, lalu verifikasi e-KTP dan wajah.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dari nomor telepon yang didaftarkan.
Isi data kendaraan dengan klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, kemudian pilih jenis kendaraan.
Unggah data KTP pemilik kendaraan, selanjutnya masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pilih menu Pendaftaran dan Pengesahan STNK, selanjutnya klik NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
Pada layar akan muncul informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLLJ) beserta jumlah biaya yang harus dibayarkan.
Geser tombol “Kirim Dokumen”, lalu total biaya akan ditampilkan pada layar ponsel.
Klik “Lanjut", kemudian akan muncul pemberitahuan untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
Lakukan pembayaran dokumen dengan klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran.
Selanjutnya lakukan pembuatan kode bayar dengan memilih kanal pembayaran yang diinginkan.
Klik menu “Lanjut", dan proses pembayaran selesai.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta, Catat Waktu dan Syaratnya
Info pemutihan pajak HUT Jakarta 2025 meliputi jadwal, lokasi, ketentuan, dan cara pembayaran melalui aplikasi. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor HUT Jakarta hingga akhir Agustus 2025. (DK)