Ingat! PNS yang Selingkuh Bisa Dipecat, Ini Aturannya

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berinisial RP (34) terbukti berselingkuh dengan pria lain berinisial IM (40). Akibat perilakunya ini, RP mendapat sanksi berat berupa pemecatan.

Melansir dari situs resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (18/9/2024), perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

KASN menemukan setidaknya 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah pada periode 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. Artinya ada lebih banyak kasus PNS selingkuh terjadi di luar data KASN tersebut.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan aturan terkait larangan perselingkuhan bagi ASN dimuat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ia menjelaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," katanya sebagaimana dikutip dari situs KASN.

Marpaung menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas. Termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

(fdl/fdl)

Read Entire Article