
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap bebas meliput kegiatan di Indonesia selama tidak melanggar perundang-undangan (UU) yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolri menanggapi narasi yang beredar terkait jurnalis asing wajib memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) jika ingin meliput di Indonesia.
"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (3/4).
Sigit mengatakan, Polri juga tidak mewajibkan jurnalis asing memiliki SKK tersebut. Selain itu, jika penjamin tidak mengajukan surat keterangan kepolisian, maka SKK tidak akan diterbitkan.
"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol (peraturan kepolisian) tidak ada kata 'wajib' tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ujarnya.
Kendati begitu, Sigit mempersilahkan jika ada jurnalis asing yang ingin tetap membuat surat keterangan kepolisian. Selain itu, jurnalis asing juga bisa meminta perlindungan bila meliput di wilayah rawan konflik.
"Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," tuturnya. (Fik/M-3)