Kronologi Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Dugaan Paksa Anaknya Aborsi

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi masih mengusut pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Polisi mengungkap Nikita melaporkan Vadel soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Klarifikasi Fadel Badjideh

Vadel Badjideh sendiri telah mengklarifikasi terkait isu tersebut. Vadel Badjideh yang didampingi dua kuasa hukum membantah isu bahwa LM hamil.

"Jadi ada beberapa poin yang gue catet di sini. Jadi selama ini gue diam, tiap manusia punya kesabaran dan ada batasnya ya. Jadi buat kalian semua yang ada di sini yang menghujat gue, yang udah kelewat batas, di sini gua, kalian tahu gua nggak pernah ganggu orang, nggak pernah nyolek orang, tapi kalian menghujat gua, berani menyebarkan berita tidak benar," kata Vadel dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, seperti dilihat detikcom, Jumat (13/9/2024).

Vadel membantah soal kabar LM hamil. Dia kemudian meminta netizen berhenti menghujat LM.

"Makanya di sini gua mau klarifikasi, ngebahas tentang yang kemarin lagi banyak banget beredar isu buruk tentang hamil, tentang 400 jutalah. Gua speak up di sini bukan semata-mata pacarnya LM, gua speak up di sini pengen lihat hati nurani kalian masih ada apa nggak. Karena di sini yang kalian hujat itu LM, perempuan, semua yang hujat LM kebanyakan perempuan," katanya.

"Jadi kalau kalian sebagai perempuan, apa kalian mau dilakukan sebagai LM? Karena di sini bukan hanya LM yang kena, tapi keluarga gua, orang tua gua, abang gua, bapak, kakak ipar semua kena, kalau kalian digituin mau nggak? Kalau lu hujat gua it's ok gua nggak memperdulikan itu, tapi lu udah nyangkut ke keluarga gua dan LM di situ. Jadi sini, gua juga minta tolong kepada kalian untuk setop menyebarkan isu tidak benar dan hoax," tuturnya.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Gui Ranggaboho, kemudian menampilkan video klarifikasi LM. Dalam video tersebut, LM membantah dirinya hamil.

Dalam video tersebut, LM juga menegaskan dirinya dan Vadel Badjideh menjalani hubungan yang baik dan positif.

"Dari bukti yang tadi sudah kita lihat, sudah jelas bahwa isu kehamilan tersebut adalah isu yang tidak benar. Jadi yang seharusnya dipercaya itu adalah orang yang bersangkutan, bukan orang-orang yang menyebarluaskan hal-hal yang tidak benar," kata Gui Ranggaboho.

Redaksi telah menghubungi Vadel Badjideh melalui direct message Instagramnya untuk meminta tanggapan terkait laporan Nikita Mirzani ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(mea/imk)

Read Entire Article