Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 42.504 rekening judi online atau judol per 25 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sejak diluncurkannya Indonesia Anti Scam Center pada November 2024, terdapat 105.202 laporan mengenai pinjaman online ilegal.
“Jumlah rekening yang telah dilaporkan sebanyak 172.624, dan jumlah rekening yang diblokir sebesar 42.504 rekening,” ucap Frederica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang diadakan secara virtual, Jumat (9/5).
Kemudian, Frederica mengatakan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga telah menemukan serta menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Frederica juga mengatakan bahwa sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center sebesar Rp 2,1 triliun, dengan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp 138,9 miliar.
“Satgas Pasi juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” kata Frederica.