Pengumuman Pimpinan DPRD DKI Ditunda karena 1 Fraksi Belum Usul Nama

2 days ago 4
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menunda pengumuman susunan pimpinan definitifnya hari ini. Hal itu karena ada satu fraksi yang belum menyerahkan nama calon pimpinan fraksi.

Rapat tersebut diadakan di Ruang serbaguna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dan Wakilnya Johnny Simanjuntak.

"Rapat kita adalah ingin membahas persiapan untuk paripurna pengumuman tiga hal. Yang pertama pimpinan definitif, kedua susunan fraksi-fraksi kemudian ketiga daftar nama-nama yang akan membahas tata tertib perwakilan dari partai-partai. Itu yang kita bahas hari ini," kata Achmad Yani kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, dari hasil bahasan untuk pimpinan definitif karena ada salah satu partai yang belum menyerahkan usulannya. Sehingga pengumuman itu perlu kita lakukan penundaan," sambungnya.

Yani pun berharap agar fraksi-fraksi dapat segera menyerahkan nama calon pimpinan DPRD. Sebab ada beberapa fraksi yang ingin segera diumumkan susunan pimpinan tersebut.

"Harapan kami, tadi saya katakan lebih cepat lebih baik. Kita harapkan pada teman-teman yang dari partainya belum menyampaikan pimpinan definitif untuk segera bisa mengingatkan kepada partainya agar segera masuk," ungkapnya.

"Karema mungkin partai yang sudah menyampaikan kan ingin segera cepat. Cepatlah diumumkan. Sementara kan ada yang belum. Kita di sini ada satu kebersamaan dari semua dewan, fraksi. Kami sampaikan yang belum siapa. Tolong teman-teman bisa dorong," lanjutnya.

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilu 2024. Anggota Fraksi PKS Achmad Yani dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta.

Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.

(bel/azh)

Read Entire Article