Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Perpanjangan ini dilakukan sejak 24 Maret 2025 dan akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga 2 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hingga tanggal 2 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).
"Saat ini, penyidik terus melakuk...