Liputan6.com, Jakarta - Komisi Uni Eropa mendapati Apple telah melanggar aturan Digital Markets Act, terkait kewajiban antipengarahan.
Tak hanya itu, Meta juga kedapatan melanggar aturan yang sama, terutama terkait kewajiban untuk memberi pilihan layanan yang menggunakan lebih sedikit data pengguna.
Karena pelanggaran ini, Komisi Uni Eropa pun denda Apple sebesar 500 juta Euro (setara Rp 9,6 triliun) dan Meta sebesar 200 juta Euro (Rp 3,8 triliun).
"Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas, bahwa UU DMA merupakan instrumen penting yang memastikan pelaku pasar digital bisa beroperasi di pasar kompetitif dan adil," kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif Uni Eropa, Teresa Ribera.
Mengutip laman Komisi Read Entire Article