Pelaku pemerasan video senonoh sesama jenis ditangkap.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33). Polisi telah menangkap terduga pelaku MR.
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
sumber : Antara