
Setelah disembelih, daging kurban bisa dibagikan ke masyarakat dan diambil diri sendiri. Namun sebelum melakukannya, ada aturan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Aturan ini sudah sesuai syariat agama Islam. Jika menerapkannya, maka ibadah kurban bisa menjadi sah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Kurban adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Iduladha. Selain itu, kurban juga bisa dilaksanakan tiga hari setelah Iduladha, yakni Hari Tasyrik. Kurban memang tidak wajib, namun sangat dianjurkan bila umat Islam mampu mengerjakannya.
Kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak tertentu, yakni kambing, sapi, atau unta. Setelah disembelih, daging kurban dapat diambil dan dibagikan kepada diri sendiri. Berikut aturan pembagian daging kurban dalam Islam.
1. Diri Sendiri
Daging kurban bisa diambil oleh diri sendiri atau umat Islam yang berkurban. Umumnya, daging yang diambil diri sendiri sebesar sepertiga bagian.
2. Kerabat
Kerabat dari umat Islam yang berkurban juga bisa diberi daging kurban. Sama seperti sebelumnya, biasanya daging yang diberikan sebesar sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Sepertiga bagian lain dari daging kurban bisa diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, fakir miskin bisa merasakan manfaatnya.
Menurut baznas.go.id, aturan di atas bukan proporsi baku. Jadi, umat Islam bisa menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bagaimanapun juga, umat Islam tetap memperhatikan pihak-pihak yang berhak menerima daging tersebut.
Ketentuan Lain Pembagian Daging Kurban

Baznas.go.id juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan lain dari pembagian daging kurban. Berikut ketentuan-ketentuan tersebut:
Orang yang berkurban tak boleh memakan dagingnya bila kurbannya bersifat wajib karena nazar. Jadi, semua daging harus disedekahkan kepada yang berhak menerimanya
Daging kurban tak boleh diberikan sebagai upah kepada penyembelih atau dijual. Meskki demikian, penyembelih tetap bisa memperoleh bagian bila berhak sebagai penerima
Daging kurban harus dibagikan dalam kondisi layak konsumsi agar dapat bermanfaat secara maksimal
Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam
Itulah aturan pembagian daging kurban dan ketentuan lainnya. Semoga dapat membantu umat Islam yang ingin menjalankan ibadah kurban. (LOV)