Prabowo menekankan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus membawa manfaat bagi kepentingan nasional.
“Saya minta Permendag 8 masalahnya apa, kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa cabut saja deh,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4)
Lantas, seperti apa isi Permendag 8 2024?
Dalam Permendag 8 dijelaskan barang kiriman dapat dikategorikan sebagai barang bebas impor dan/atau barang yang dibatasi impornya. Meskipun begitu, terdapat sejumlah pembatasan dan pengecualian yang perlu diperhatikan.
Salah satu poin penting adalah larangan terhadap impor barang terbatas yang tercantum dalam Lampiran I dan II Permendag 8/2024, yaitu barang-barang yang berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup (K3L). Barang-barang tersebut memerlukan pertimbangan teknis (pertek) sebagai syarat persetujuan impor.
Jika barang tersebut dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT), maka prosesnya bisa dilakukan di kawasan pabean pelabuhan tujuan maupun kawasan pabean lainnya. Hal ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam proses kepabeanan, tanpa mengurangi unsur pengawasan teknis.
Aturan ini juga memberikan perlakuan berbeda terhadap komoditas seperti besi atau baja, baja paduan, serta tekstil dan produk turunannya. Meski masuk dalam daftar barang terbatas, pemerintah mengecualikan komoditas ini dari pembatasan kebijakan impor. Namun, VPT tetap diwajibkan dengan bukti dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Selain komoditas tersebut, Permendag 8/2024 juga menegaskan larangan impor kendaraan bermotor dalam bentuk barang pindahan. Larangan ini berlaku bagi seluruh warga, baik WNI maupun WNA, yang memindahkan tempat tinggalnya dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara persetujuan impor bahan baku pelumas dan katup yang diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 8/2024 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir dan tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT).
Ada juga relaksasi dalam hal administrasi impor. Salah satunya adalah pengecualian terhadap kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Impor (API) untuk kategori barang pribadi tertentu. Artinya, pemilik barang pribadi tidak diwajibkan memiliki izin usaha untuk mengimpor barang-barangnya.
Namun, relaksasi ini diiringi dengan batasan jumlah unit barang yang boleh masuk. Misalnya, untuk barang elektronik seperti ponsel, komputer genggam (handheld), dan tablet, hanya diperbolehkan maksimal dua unit per orang dalam satu kali kedatangan selama setahun. Ketentuan yang sama berlaku untuk barang kiriman pribadi, yakni dua unit per pengiriman.
Jika barang kiriman termasuk dalam kategori barang impor terbatas, aturan ini tetap memberikan kelonggaran berupa pengecualian dari kewajiban perizinan usaha, verifikasi teknis, dan pembatasan pelabuhan tujuan. Tapi perlu diingat, pengecualian ini tidak berlaku bagi barang-barang yang masuk kategori K3L.
Sementara itu, impor barang pelintas batas hanya diperbolehkan melalui perjanjian bilateral dan tetap harus tunduk pada aturan di bidang kepabeanan.
Secara keseluruhan, Permendag 8/2024 disusun dengan tujuan utama untuk memperlancar arus logistik nasional, khususnya mengurai penumpukan kontainer di pelabuhan. Kebijakan yang diambil adalah penghapusan kewajiban pertek untuk sejumlah komoditas, termasuk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.