
PENGUSUTAN kasus perusakan rumah retret dan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus dilakukan. Polres Sukabumi kembali menetapkan satu tersangka berinisial YY, 50, akhir pekan lalu.
"Saat ini, total jumlah tersangka yang sedang diproses ada 8 orang. Mereka memiliki peran masing-masing dalam perusakan rumah itu," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris BEsar hendra Rochmawan, Minggu (6/7).
Dia menambahkan YY sudah ditahan Polres Sukabumi. Dalam kasus ini, kata dia, pelaku merusak sebuah gitar dan mobil Ertiga milik korban, Maria.
YY ditangkap pada Jumat (4/7). Dia kini ditahan bersama 7 tersangka lain dalam kasus yang sama.
"Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum," papar Hendra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (H-4)