Mengapa Tom Lembong Tidak Dibebankan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Impor Gula? Ini Penjelasan Jaksa

15 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Mengapa Tom Lembong Tidak Dibebankan Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Impor Gula? Ini Penjelasan Jaksa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7), jaksa menyatakan bahwa uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang terbukti memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

"Pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah," kata jaksa.

Alasan Jaksa: Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati uang hasil korupsi dari kegiatan impor gula yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, beban uang pengganti dinilai lebih tepat diarahkan kepada pihak swasta yang menikmati hasil korupsi.

"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

Meskipun tidak dikenakan uang pengganti, jaksa tetap menuntut agar Tom Lembong dipidana 7 tahun penjara. Ia dinilai telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, bersama terdakwa lainnya, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong telah melanggar:
* Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
* Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tom Lembong Merasa Kooperatif

Ditemui usai persidangan, Tom Lembong menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menekankan bahwa dirinya telah sangat kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung.

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun, tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," kata Tom

"Saya selalu datang tepat waktu. Bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah delapan bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum," sambungnya. (Ant/P-4)

Read Entire Article