
Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gunungkidul, masing-masing di Kecamatan Playen dan Patuk, dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga karena terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Keduanya dikenai sanksi berupa pencabutan alokasi BBM subsidi selama satu bulan—SPBU di Playen untuk jenis Solar dan SPBU di Patuk untuk jenis Pertalite.
Pelanggaraan di SPBU Patuk terungkap melalui investigasi internal Pertamina, sementara pelanggaran di SPBU Playen diungkap berdasarkan laporan masyarakat dan aparat kepolisian.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah sistem dan CCTV Pertamina mendeteksi penyalahgunaan QR Code.
“Untuk SPBU di Patuk, ditemukan satu QR Code digunakan untuk dua nomor polisi kendaraan. Sementara di SPBU Playen, kasusnya juga penyalahgunaan QR Code yang diungkap oleh pihak kepolisian,” kata Taufiq, Selasa (27/5).
Taufiq menambahkan, sepanjang Januari hingga April 2025, ada lima SPBU di wilayah Yogyakarta yang telah dikenai sanksi, dua di antaranya berada di Gunungkidul.
Pertamina memastikan pencabutan alokasi BBM subsidi di kedua SPBU tersebut tidak berdampak pada ketersediaan BBM di wilayah sekitar. Pasokan dialihkan ke SPBU terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.