REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Keluarga korban pembunuhan seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Juwita (23 tahun), mengatakan, terduga pelaku prajurit TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat memperkosa korban sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan sebelum pelaku menghabisi nyawa korban.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata kuasa hukum pihak keluarga Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Markas Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Pazri menyebutkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024. Adapun peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Kemudian, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut.
"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," tutur Pazri.
Menurut Pazri, bukti di dalam video yang berdurasi sekitar lima detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu, korban ketakutan sehingga rekaman video sampai bergetar.
Hingga saat ini, penyidik Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam WITA.
Korban pemerkosaan dan pembunuhan bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru Kalsel. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.