
Seorang pria berinisial Sudirman (48), warga Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan oleh Satreskrim Polres Muba atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, seorang remaja berusia 12 tahun berinisial D, menjadi korban pencabulan ketika sedang tertidur di rumahnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban berteriak, memancing perhatian anggota keluarganya. Pelaku melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Ahfi Abrianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu (2/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Laporan diterima atas nama Irawan (40), salah satu kerabat korban.
“Korban melaporkan kepada keluarganya bahwa dia telah menjadi korban tindakan tidak pantas oleh pelaku yang masuk ke rumahnya secara diam-diam. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Ahfi.
Pelaku masuk ke rumah korban saat malam hari dan melancarkan aksinya ketika korban sedang tertidur. Aksi tersebut terhenti setelah korban berteriak dan anggota keluarga mendatangi lokasi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, korban, dan melibatkan hasil visum serta pendampingan psikologis untuk mendukung proses hukum.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan serupa di lingkungan mereka,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.