Sebanyak 152 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi. Mereka dideportasi lantaran melanggar izin tinggal dan aturan prosedur resmi bekerja di Arab Saudi.
Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ratusan WNI itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka bertolak dari Arab Saudi menggunakan penerbangan komersil dan tiba di Indonesia pada Kamis (1/5).
"Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi," demikian keterangan Kemlu RI dalam laman resminya, dikutip Sabtu (3/5).
Adapun dari total 152 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak/balita. Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya.
Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat. Kemenlu RI turut memfasilitasi pemulangan ini bekerja sama dengan sejumlah instansi.
"KJRI Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Dengan deportasi tersebut, tercatat hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal dari Arab Saudi. Terbagi dalam tujuh gelombang.
Kemlu RI pun kembali mengimbau para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan," pungkasnya.