Penggugat adalah Auffa Luqmana yang merupakan calon pembeli mobil Esemka asal Jebres Solo.
Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi sudah mendaftarkan gugatan tersebut secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Arif mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” ujar kuasa Arif dalam keterangan resmi.
Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Penggugat pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada ketiga tergugat. Berikut isinya:
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Mengusung tema “Sinergi Menuju Industri Otomotif Berkelanjutan,” forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
Nantikan infonya di kumparan!