
Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengusulkan agar kriteria penerbangan haji diatur dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah.
Ia meminta agar RUU ini mengatur regulasi penerbangan haji diprioritaskan menggunakan maskapai nasional.
“Kami sampaikan masukan terkait pentingnya prioritas sewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk angkutan udara haji dan umrah,” kata Agustinus dalam rapat Panja RUU Penyelenggaraan Haji bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/5).
“Saat ini belum ada regulasi afirmatif yang mewajibkan atau memprioritaskan maskapai nasional dalam angkutan haji dan umrah. Praktiknya sewa pesawat masih didominasi oleh maskapai asing,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika kebijakan ini diatur dalam Undang-undang, maka hal ini bisa mendorong kemandirian badan usaha angkutan udara nasional dan tidak bergantung dengan maskapai luar negeri.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi badan usaha angkutan udara nasional untuk berpartisipasi sekaligus mendukung kemandirian transportasi udara nasional,” katanya.

Untuk itu, ia mengusulkan agar aturan ini diatur secara rinci di RUU yang sedang digodok di Komisi VIII ini.
“Untuk itu kami mengusulkan agar dalam revisi UU dalam dimuat klausal afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama dengan tetap memenuhi persyaratan teknis dan administratif,” katanya.
Dalam penerbangan haji saat ini, pemerintah bekerja sama dengan 2 maskapai nasional dan 1 maskapai asing, yakni Garuda Indonesia, Lion Group, dan Saudi Airlines.
Baru tahun ini, Lion Group secara resmi menjadi maskapai penerbangan nasional haji. Tahun sebelumnya hanya Garuda Indonesia dan Saudi Airlines yang menjadi maskapai haji.