Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria asal Gading Rejo, Pringsewu, Lampung nekat mencuri handphone milik pedagang untuk bermain judi online.
Pria itu berinisial NHB (31). Ia ditangkap pada Kamis (29/5) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian handphone milik pedagang Ariyani di Pekon Sukoharjo III.
"Jadi pelaku ini mencuri handphone pedagang milik Ariyani merk Vivo Y12 saat korban sedang sibuk melayani pembeli pada Kamis 24 April 2024," katanya.
Juniko menjelaskan hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, pelaku NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung.
"Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," ucapnya.
Lanjut Juniko, hasil pemeriksaan pelaku NHB telah melakukan aksi pencurian handphone di enam tempat berbeda, yakni di Kecamatan Sukoharjo dan dua TKP wilayah Polsek Pringsewu Kota.
"Pelaku mengaku nekat mencuri handphone karena membutuhkan uang untuk bermain judi online jenis slot," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di sel Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)