
Syarat buat akta kelahiran online kini semakin mudah seiring dengan berkembangnya layanan digital dari pemerintah. Dulu proses mengurus akta kelahiran harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil dengan membawa berkas fisik.
Sekarang sebagian besar daerah sudah menyediakan layanan online yang jauh lebih praktis. Meskipun lebih simpel, masyarakat tetap perlu memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat Buat Akta Kelahiran Online yang Harus Dipenuhi

Untuk mengurus akta kelahiran secara online, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Mereka juga harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Berdasarkan keterangan di situs seloharjo.bantulkab.go.id, berbagai dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat buat akta kelahiran online antara lain:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Persalinan
Merupakan bukti resmi kelahiran bayi yang dikeluarkan oleh tenaga medis atau penolong kelahiran.
2. Kartu Keluarga (KK) Asli
Digunakan sebagai bukti keanggotaan keluarga yang akan ditambahkan data bayi.
3. Fotokopi KTP Orang Tua
Salinan Kartu Tanda Penduduk ayah dan ibu sebagai dokumen pendukung identitas.
4. Fotokopi Akta Nikah Orang Tua
Diperlukan untuk menunjukkan bahwa kedua orang tua telah resmi menikah.
5. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Jika orang tua belum memiliki akta nikah, mereka wajib melampirkan SPTJM sebagai pengganti akta nikah, yang menyatakan kebenaran data kelahiran anak.
6. Fotokopi KTP Dua Orang Saksi
Dua saksi yang mengetahui proses kelahiran wajib melampirkan salinan KTP mereka.
Langkah-Langkah Pengurusan Akta Kelahiran Online

Setelah memastikan syaratnya terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah cara daftar yang perlu dilakukan.
1. Unduh dan Instal Aplikasi Dukcapil
Cari dan unduh aplikasi resmi Dukcapil dari pemerintah kota atau kabupaten tempat tinggal (jika tersedia).
2. Registrasi Akun
Buat akun pada aplikasi sesuai petunjuk yang tersedia.
3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Lengkapi formulir pengajuan akta kelahiran dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Petugas Dukcapil akan memverifikasi dan memvalidasi data serta dokumen yang telah dikirimkan.
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Setelah proses verifikasi selesai, akta kelahiran akan diterbitkan. Masyarakat pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email.
6. Cetak Akta Kelahiran
Akta kelahiran yang telah terbit dapat dicetak langsung melalui aplikasi Dukcapil.
Pastikan menggunakan aplikasi resmi Dukcapil dari pemerintah daerah setempat. Prosedur bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan masing-masing kantor Dukcapil. Beberapa daerah juga melayani pengajuan melalui website resmi Dukcapil atau melalui layanan WhatsApp.
Bukan hanya untuk bayi baru lahir, Dukcapil di sejumlah daerah juga menyediakan layanan khusus untuk penduduk dewasa yang belum memiliki akta kelahiran. Baik itu karena memang belum dibuat atau hilang.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak ke Dinas Dukcapil
Jika memahami syarat buat akta kelahiran online dan mengikuti semua langkahnya dengan benar, proses pengurusan akta kelahiran secara online bisa dilakukan dengan lebih cepat dan praktis. Tentunya tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. (DNR)